11 Maret 2022 20:05

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya dan Dokumen Pengadaan tanggal 21 Desember 2021, BAB III. Instruksi kepada Peserta (IKP), Huruf G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL nomor 37.1 Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila huruf b. tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan.

Lampiran: