15 Oktober 2020 15:48

Kepada Penyedia
YTH

Di -Tempat
Sehubungan Dengan Surat Edaran LKPP Nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi Dan Negosiasi Pada Pemilihan Penyedia dalam masa wabah virus korona ( COVIC-19 ) yaitu pada Huruf .E .No.1 poin A. 4.Pertemuan Pembuktian Kualifikasi / klarifikasi dan negosiasi dilakukan melalui media Video call dan dokumentasikan dalam format video dan/atau foto.
Demikian pemberitahuam ini Kami ucapakan terimakasi 
Tlpn Hp.082112205839
        Hp.081327824076

TTD Pokja II

 


Lampiran: