9 Mei 2020 16:24

Kepada Penyedia

YTH
Di -
Tempat
Sehubungan
Dengan Surat Edaran LKPP Nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi Dan Negosiasi Pada Pemilihan Penyedia dalam masa wabah virus korona ( COVIC-19 ) yaitu pada Huruf .E .No.1 poin A. 4.Pertemuan Pembuktian Kualifikasi / klarifikasi dan negosiasi dilakukan melalui media Video call dan dokumentasikan dalam format video dan/atau fotoLampiran:
Lampiran: