23 April 2020 13:09

Kepada Penyedia

YTH
Di -Tempat

Sehubungan
Dengan Surat Edaran LKPP Nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara
Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi Dan Negosiasi Pada
Pemilihan Penyedia dalam masa wabah virus korona ( COVIC-19 ) yaitu pada
Huruf .E .No.1 poin A. 4.Pertemuan Pembuktian Kualifikasi  / klarifikasi
dan negosiasi dilakukan melalui media Video call dan dokumentasikan
dalam format video dan/atau foto
Lampiran: