4 Februari 2020 22:51

Sehubungan dengan persyartan kualifikasi SPT Tahunan yang disyaratkan panitia pokja SPT tahun pajak 2019, diubah menjadi SPT tahun pajak 2018, mengingat Pembayaran SPT tahun 2019 baru bisa diterbitkan pada bulan maret tahun 2020





PANITIA POKJA



TTD